Labels

BLOGGER INDONESIA Page Rank

Ads

Paid Review Indonesia

Free Blog Promotion

Rabu, 12 Desember 2012

Kalender 2013 : Rekomendasi Cuti Liburan

Tahun 2013, apa rencana anda di tahun 2013. Mungkin jika rencana kerja atau rencana usaha anda telah terjadwal, nah bagaimna dengan rencana anda untuk ambil cuti dan liburan bersama keluarga dan orang-orang tercinta di dekat anda.

Rencanakanlah liburan anda dari jauh-jauh hari, agar tidak mengacaukan rencana kerja anda. Bisa liburan bersama keluarga, teman ataupun seseorang yang anda cintai merupakan suatu kepuasan tersendiri bagi anda bukan?

untuk itu coba anda lihat kalender 2013 yang anda punya, atau kalender di bawah ini :

sumber image : http://www.chockysihombing.com

Nah berdasarkan SKB 3 Menteri mengenai hari libur nasonal dan cuti bersama tahun 2013 sebagai berikut :

Daftar hari libur nasional 2013:
1. Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari
2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari
3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari
4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
6. Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 9 Mei
7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
8. Isra’ Mi’raj pada Kamis 6 Juni
9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus
11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
12. Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November
13. Hari Raya Natal Rabu 25 Desember

Cuti bersama tahun 2013:
1. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus
2. Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober
3. Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember .

Untuk cuti bersama biasa nya untuk Pegawai Negeri Sipil dan untuk Karyawan Swasta itu tergantung dari kebijakan masng-masing perusahaan.

Sekarang kita lihat rekomendasi buat anda liburan.

- di bulan Januari
setelah libur tahun baru mungkin anda berencana lagi untuk liburan, tapi sepertinya jarang yang ambil cuti di bulan januari. Nah kalau anda ingin liburan di bulan januari, coba anda perhatikan kamis tanggal 24 ada hari libur. Bagi karyawan atau PNS yang menggunakan sistim 5 hari kerja, anda bisa mengambil cuti di hari jumat tanggal 25, sehingga anda mempunyai waktu liburan 4 hari. Namun kalau yang masig menggunakan sistem 6 hari kerja mau tidak mau harus ambil cuti 2 hari (tgl 25-26) untuk bisa libur lebih panjang.
- di bulan Maret
nah di bulan ini kita lihat ada 2 tanggal merah yang bisa kita manfaatkan, pertama tgl 12 yaitu hari selasa anda bisa ambil cuti tgl 11 untuk bisa menikmati liburan, namun jangan berencana ke bali di tanggal tersebut, karena tgl 12 adalah hari raya nyepi yang berarti pulau bali akan tertutup bagi pengunjung. Yang kedua di tanggal 29 hari jumat, nah momen ini bisa anda ambil untuk berlibur dengan keluarga.
-di bulan Mei
ada dua tanggal merah, tapi saya menyarankan ambil liburan dr tanggal 9, anda bisa cuti di tanggal 10 ( dan tgl 11 bagi yang sistem 6 hari kerja) untuk liburan yang lebih panjang.
-di bulan Juni
Jika anda ingin erlibur sebelum memasuki bulan puasa, saya menyarankan ambil liburan dr tanggal 6, anda bisa cuti di tanggal 7 ( dan tgl 8 bagi yang sistem 6 hari kerja) untuk liburan yang lebih panjang.
-di bulan Agustus
 bulan ini adalah bulan ramai untuk pulang kampung alias mudik, saya mencoba menyarankan untuk yang mudik ambil waktu mudik 1 minggu sebelum hari lebaran, di tanggal 2 atau 3, dan ambil cuti panjang dari tanggal 12-16 untuk bisa menikmati liburan dikampung halaman bersama sanak keluarga.
-di bulan Oktober
dibulan ini anda bisa ambil momen liburan sebelum Idul Adha. Sebelum hari raya kurban anda bisa berlibur dan menghabisi waktu bersama keluarga di tempat favorit keluarga.
- di bulan November
anda bisa libur panjang dengan mangambil cuti di tanggal 4, karena tanggal 5 nya erupakan hari libur nasional. manfaatkan waktu libur yang lumayan panjang di bulan november.
-di bulan Desember
nah mungkin momen natal dan tahun baru adalah momen yang paling di tunggu-tunggu untuk beibur. klo kita lihat natal dan tahun baru jatuh di hari rabu, rada susah untuk dapat libur panjang, kecuali anda bisa ambil cuti di tanggal 27, 30 dan 31 , dengan itu anda bisa libur selama seminggu penuh.

Sekian rekomendasi liburan dari saya, namun perlu diikngat juga jumlah jatah cuti tahunan anda sebelum mengambil cuti.


0 komentar

Posting Komentar

Popular Posts